PT. Metro Batavia (Batavia Air)Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bagus Irawan,
menyatakan berdasarkan putusan Nomor 77 mengenai pailit, PT Metro Batavia (Batavia Air) dinyatakan
pailit. “Yang menarik dari persidangan ini, Batavia mengaku tidak bisa membayar
utang,” ujarnya, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 30
Januari 2013.
Ia menjelaskan, Batavia Air mengatakan tidak bisa membayar
utang karena “force majeur”. Batavia Air menyewa pesawat Airbus dari
International Lease Finance Corporation (ILFC) untuk angkutan haji. Namun,
Batavia Air kemudian tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti tender yang
dilakukan pemerintah.
Gugatan yang diajukan ILFC bernilai US$ 4,68 juta, yang
jatuh tempo pada 13 Desember 2012. Karena Batavia Air tidak melakukan
pembayaran, maka ILFC mengajukan somasi atau peringatan. Namun karena maskapai
itu tetap tidak bisa membayar utangnya, maka ILFC mengajukan gugatan pailit
kepada Batavia Air di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pesawat yang sudah
disewa pun menganggur dan tidak dapat dioperasikan untuk menutup utang.
Dari
bukti-bukti yang diajukan ILFC sebagai pemohon, ditemukan bukti adanya utang
oleh Batavia Air. Sehingga sesuai aturan normatif, pengadilan menjatuhkan
putusan pailit. Ada beberapa pertimbangan pengadilan. Pertimbangan-pertimbangan
itu adalah adanya bukti utang, tidak adanya pembayaran utang, serta adanya
kreditur lain. Dari semua unsur tersebut, maka ketentuan pada pasal 2 ayat 1
Undang-Undang Kepailitan terpenuhi.
Jika menggunakan dalil “force majeur” untuk tidak membayar
utang, Batavia Air harus bisa menyebutkan adanya syarat-syarat kondisi itu
dalam perjanjian. Namun Batavia Air tidak dapat membuktikannya. Batavia Air pun
diberi kesempatan untuk kasasi selama 8 hari. “Kalau tidak mengajukan, maka
pailit tetap.”
Batavia Air pasrah dengan kondisi ini. Artinya, kata dia,
Batavia Air sudah menghitung secara finansial jumlah modal dan utang yang
dimiliki. Ia pun menuturkan, dengan dipailitkan, maka direksi Batavia Air tidak
bisa berkecimpung lagi di dunia penerbangan.
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry
Bakti meminta pada Batavia Air untuk memberikan informasi pada seluruh calon
penumpang yang sudah membeli tiket. Agar informasi ini menyebar secara
menyeluruh, Batavia Air diharus siaga di bandara seluruh Indonesia, Kamis
(31/1).
“Kepada Batavia Air kami minta besok mereka untuk standby di
lapangan Bandara di seluruh Indonesia? Untuk memberi penjelasan dan menangani
penumpang-penumpang itu. Jadi kami minta mereka untuk stay di sana,” ujar Herry
saat mengelar jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu malam (30/1).
Herry mengatakan pemberitahuan ini sudah disampaikan kepada
Batavia Air. “Kami sudah kirim informasi ini ke bandara-bandara yang ada untuk
melakukan antisipasi besok di bandara (31/1),” imbuh Herry.
Menurut Herry, meskipun pangsa pasar Batavia Air tidak
banyak tapi menurut siaga di bandara itu perlu dilakukan untuk mengantisipasi
kebingungan pelanggan serta meminimalisir tudingan-tudingan bahwa pihak Batavia
tidak bertanggung jawab.
Analisis :
· Siapa yang
melakukan:
Pihak PT METRO BATAVIA (Batavia Air)
· Jenis
Pelanggaran :
Gugatan yang diajukan ILFC bernilai US$ 4,68 juta, yang
jatuh tempo pada 13 Desember 2012. Karena Batavia Air tidak melakukan
pembayaran, maka ILFC mengajukan somasi atau peringatan. Namun karena maskapai
itu tetap tidak bisa membayar utangnya, maka ILFC mengajukan gugatan pailit
kepada Batavia Air di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pesawat yang sudah
disewa pun menganggur dan tidak dapat dioperasikan untuk menutup utang.
· Bagaimana :
Batavia Air mengatakan tidak bisa membayar utang karena
“force majeur”. Batavia Air menyewa pesawat Airbus dari International Lease
Finance Corporation (ILFC) untuk angkutan haji. Namun, Batavia Air kemudian
tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti tender yang dilakukan pemerintah.
· Dampak/
Akibat :
Batavia Air sudah menghitung secara finansial jumlah modal
dan utang yang dimiliki. Ia pun menuturkan, dengan dipailitkan, maka direksi
Batavia Air tidak bisa berkecimpung lagi di dunia penerbangan, dan calon
penumpang (Pembeli tiket) Batavia Air menjadi terlantar pada hari hari
berikutnya.
· Tindakan
Pemerintah :
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry
Bakti meminta pada Batavia Air untuk memberikan informasi pada seluruh calon
penumpang yang sudah membeli tiket. Agar informasi ini menyebar secara
menyeluruh, Batavia Air diharus siaga di bandara seluruh Indonesia.
· Kesimpulan :
Pendapat saya pribadi ketika melihat pelanggaran berikut ini
adalah Kurangnya pertimbangan dari pihak manajemen Batavia Air untuk mengambil
suatu keputusan, apakah yang di sebutkan sebagai pengambilan keputusan sebagai
strategi pemenang tender dalam proyek Haji tersebut sudah Pihak Batavia Air
sudah mampu bersaing dengan Perusahaan perusahaan Penerbangan lain yang ikut
persaing Tender Pemerintah. Jika Tidak mampu menangani proyek pemerintah
tersebut tentunya akan menjadi Bomerang bagi pihak manajemen yang sudah
mengorbankan asetnya dan terikat janji untuk memenangkan Tender tersebut.
· Undang
undang yang dilanggar :
Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Kepailitan
1. Pasal 4, hak konsumen adalah :
Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”
Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur
mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”
2. Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah :
Ayat 2 : “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur
mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan
penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”
3. Pasal 8
Ayat 1 : “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau
memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai
dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Ayat 4 : “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat
(1) dan ayat (2) dilarang memper
dagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib
menariknya dari peredaran”
4. Pasal 19
Ayat 1 : “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti
rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi
barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”
Ayat 2 : “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang
sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian
santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku”
Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang
waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal
transaksi”
·
siaga-di-seluruh-bandara
Pailit
Tidak ada komentar :
Posting Komentar