Etika Bisnis Iklan HIT
BAB 1
PENDAHULUAN
1. Latar belakang
Saya ambil contoh dari iklan produk HIT.
Produk HIT dianggap merupakan anti nyamuk yang efektif dan murah untuk menjauhkan
nyamuk dari kita. Tetapi, ternyata murahnya harga tersebut juga membawa dampak
negatif bagi konsumen HIT. Telah ditemukan zat kimia berbahaya di dalam
kandungan kimia HIT yang dapat membahayakan kesehatan konsumennya,
yaitu Propoxur dan Diklorvos. 2 zat ini berakibat buruk bagi manusia, antara
lain keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan
terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung. Obat anti-nyamuk HIT
yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L
(cair isi ulang). Departemen Pertanian juga telah mengeluarkan larangan
penggunaan Diklorvos untuk pestisida dalam rumah tangga sejak awal 2004 (sumber
: Republika Online). Hal itu membuat kita dapat melihat dengan jelas bahwa pemerintah
tidak sungguh-sungguh berusaha melindungi masyarakat umum sebagai konsumen.
Produsen masih dapat menciptakan produk baru yang berbahaya bagi konsumen tanpa
inspeksi pemerintah.
Jenis Pelanggarannya adalah pelanggaran
prinsip etika bisnis yang dilakukan yaitu prinsip kejujuran dimana
perusahaan tidak memberikan peringatan kepada konsumen mengenai kandungan yang
ada pada produk mereka yang sangat berbahaya untuk kesehatan dan perusahaan
juga tidak member tahu penggunaan dari produk tersebut yaitu setelah suatu
ruangan di semprot oleh produk itu semestinya di tunggu 30 menit terlebih
dahulu baru kemudian dapat dimasuki / digunakan ruangan tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
2. Analisis
Pelanggaran yang dilakukan PT. Megasari
Makmur mengakibatkan dari 2 zat kimia Propoxur dan Diklorvos yang berbahaya
bagi manusia mengakibatkan keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan
pernapasan, gangguan terhadap sel tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
Kita dapat melihat dengan jelas bahwa
pemerintah tidak bersungguh-sungguh berusaha melindungi masyarakat umum sebagai
konsumen karena masih banyak produsen menciptakan produk baru yang berbahaya
bagi konsumen tanpa inspeksi pemerintah.
Jika dilihat menurut UUD, PT. Megasari
Makmur sudah melanggar beberapa pasal, yaitu:
1. Pasal 4, Hak Konsumen
Ayat 1: “ hak atas kenyamanan, jeamanan,
dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang / jasa“
Ayat 3 : “ hak atas informasi yang
benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang / jasa “
PT. Megasari Makmur tidak pernah member
peringatan kepada konsumen tentang adanya zat-zat berbahaya di dalam produk
mereka. Akibat nya kesehatan konsumen dibahayakan dengan alas an mengurangi
biaya produksi HIT.
2. Pasal 7, Kewajiban Pelaku Usaha
Ayat 2 : “ memberikan informasi yang
benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang / jasa serta member
penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan “
PT. Megasari Makmur tidak pernah menberi
indikasi penggunaan pada produk mereka, dimana seharusnya apabila sebuah kamar
disemprot dengan pertisida, harus dibiarkan selama setengah jam sebelum boleh
dimasuki lagi.
3. Pasal 8
Ayat 1 : “pelaku usaha dilarang
memproduksi/memperdagangkan barang/jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai
dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan“
PT. Megasari Makmur tetap meluncurkan
produk mereka walaupun produk HIT tersebut tidak memenuhi standard an ketentuan
yang berlaku bagi barang tersebut. Seharusnya, produk HIT tersebut sudah
ditarik dari peredaran agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan,
tetapi mereka tetap menjual walaupun sudah ada korban dari produknya.
4. Pasal 19
Ayat 1 : "pelaku usaha bertanggung
jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan kerugian konsumen
akibat mengkonsumsi barang / jasa yang dihasilkan atau di perdagangkan“
Ayat 2 : “ganti rugi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian
barang/jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan
pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku“
Ayat 3 : “pemberian ganti rugi
dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi“
Menurut pasal tersebut PT. Megasari
Makmur harusmembarikan ganti rugi kepada konsumen karena telah merugikan para
konsumen.
BAB III
KESIMPULAN
Pelanggaran etika bisnis itu dapat
melemahkan daya saing hasil industry di pasar internasional. Ini bias terjadi
sikap para pengusaha kita. Lebih extreme bila pengusaha Indonesia menganggap
remeh etika bisnis yang berlaku secara umum dan tidak mengikat itu. Kencendrungan
makin banyaknya pelanggaran etika bisnis membuat ke prihatinan banyak
pihak. Pengabdian etika bisnis dirasakan akan membawa kerugian tidak saja buat
masyarakat, tetapi juga bagi tatanan ekonomi nasional. Disadari atau tidak,
para pengusaha yang tidak memperhatikan etika bisnis akan menghancurkan nama
mereka sendiri dan Negara.
Seperti pada kasus PT Megarsari Makmur
(produk HIT) masalah yang terjadi dikarenakan kurangnya pengetahuan dan
informasi mengenai kandungan-kandungan apa saja yang terkandung dalam produk
tersebut
Tidak ada komentar :
Posting Komentar