contoh kasus nasional
Penipuan Jual Beli Barang Online di Indonesia begitu marak.
Akan tetapi kasus yang terungkap tidaklah begitu banyak. Hal ini tejadi karena
beberapa hal yaitu:
Korban Penipuan Jual Beli Barang Online lebih banyak tidak
melaporkan kepada pihak berwajib. Tidak adanya Barang Bukti Untuk Pelaku
Penipuan Jual Beli Barang Online karena tidak ada lapaoran dari Korban.
Kesulitan jika website tersebut pemiliknya berada di luar wilayah yurisdiksi
Indonesia. Pihak Berwajib telah berhasil melacak sebuah IP address terduga
pelaku, akan tetapi tidak semuda itu untuk mengetahui identitas dan posisi
pelaku.
Contoh Kasus yang telah tertangkap dalam Penipuan Jual Beli
Barang Online
Pada tahun 2011 Tim Cyber Bareskrim Mabes Polri menangkap
Christianto alias Craig, seorang anggota komplotan penipuan jual beli kertas
online, di Medan. Menurut Kanit Cyber Crime Bareskrim Polri Kombes Pol
Sulistyo, anggotanya memang terus memburu komplotan penipu tersebut sejak
mendapat laporan dari korban seorang warga Qatar, Alqawani, pada 2010.
Sementara, dua pelaku utama yang menjadi otak kejahatan dunia maya ini masuk
dalam Daftar Pencarian Orang (DOP) alias buronan kepolisian. Keduanya adalah
Muhammad Redha dan Tunggalika Nusandra alias Dodi. Alqawani, seorang warga
Qatar yang tertarik membeli kertas di toko online milik Craig dan Dodi pada
Maret 2010. Setelah memesan, Craig sempat mengirim sampel kertas sebanyak satu
rim ke Qatar. Alqawani yang puas kemudian memesan lebih banyak. Ia kemudian
mentransfer Rp. 200 juta ke nomor rekening toko tersebut. Setelah itu, Craig
menghilang bersama uang Alqawani tanpa bisa dihubungi kembali. Polri telah
membidik sindikat toko palsu ini sejak akhir 2010 setelah korban melaporkan
toko tersebut ke KBRI di Qatar. (www.tribunews.com, Jakarta)
Seorang warga negara Indonesia diduga terlibat kasus
penipuan terhadap seorang warga negara Amerika Serikat melalui penjualan
online. Kasus ini terungkap setelah Markas Besar Kepolisian mendapat laporan
dari Biro Penyelidik Amerika Serikat. “FBI menginformasikan tentang adanya
penipuan terhadap seorang warga negara Amerika yang berinisial JJ, yang diduga
dilakukan oleh seorang yang berasal dari Indonesia,” kata Kepala Biro Penerangan
Masyarakat, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Kamis 11 Oktober 2012.
Boy mengatakan seorang warga Indonesia itu menggunakan nama HB untuk membeli
sebuah alat elektronik melalui pembelian online. “Jadi ini transaksi melalui
online, tetapi lintas negara. Jadi transaksinya dengan pedagang yang ada di
luar negeri, khususnya Amerika,” kata Boy. Dalam kasus ini, kata Boy, Mabes
Polri telah menetapkan satu tersangka berinisial MWR. Dia memanfaatkan website
http://www.audiogone.com yang memuat iklan penjualan barang. Kemudian, kata
Boy, MWR menghubungi JJ melalui email untuk membeli barang yang ditawarkan
dalan website itu. “Selanjutnya kedua belah pihak sepakat untuk melakukan
transakasi jual beli online. Pembayaran dilakukan dengan cara transfer dana menggunakan
kartu kredit di salah satu bank Amerika,” kata dia. Setelah MWR mengirimkan
barang bukti pembayaran melalui kartu kredit, maka barang yang dipesan MWR
dikirimkan oleh JJ ke Indonesia. Kemudian, pada saat JJ melakukan klaim
pembawaran di Citibank Amerika, tapi pihak bank tidak dapat mencairkan
pembayaran karena nomor kartu kredit yang digunakan tersangka bukan milik MWR
atau Haryo Brahmastyo. “Jadi korban JJ merasa tertipu, dan dirugikan oleh
tersangka MWR,” kata Boy. Dari hasil penyelidikan, MWR menggunakan identitas
palsu yaitu menggunakan KTP dan NPWP orang lain. Sementara barang bukti yang
disita adalah laptop, PC, lima handphone, KTP, NPWP, beberapa kartu kredit,
paspor, alat scanner, dan rekening salah satu bank atas nama MWRSD. Atas perbuatannya,
tersangka dikenai Pasal 378 atau Pasal 45 ayat 2 junto Pasal 28 Undang-Undang
nomor 11 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Selain itu, polri juga
menerapkan Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang.
Selain itu, juga dikenakan pasal pemalsuan yaitu Pasal 378 dan beberapa pasal
tambahan Pasal 4 ayat 5, dan pasal 5 UU no 8 tahun 2010. (www.news.viva.co.id)
Analisis :
Dalam jual beli tentunya ada hal-hal yang harus diperhatikan
seperti : kualitas barang yang dibeli, kesesuaian harga dengan kualitas produk,
garansi produk, dan lain sebagainya. Untuk bisnis konvensional yang
memungkinkan calon pembelinya dapat melihat langsung barang yang akan dibelinya
saja, pembeli harus berhati-hati dalam membeli barang, apalagi dalam= kasus on-line
shop yang calon pembelinya biasanya hanya memiliki acuan berupa foto
barang-yang akan dipesan. pengiriman barang melalui paket juga merupakan hal
yang harus diperhatikan, karena tidak semua jasa pengiriman memberikan jaminan
atas barang yang akan dibeli.
Ada baiknya sebagai pembeli yang bijaksana kita pastikan
keamanan online-shop tempat kita membeli barang, apakah telah ada izin resmi,
ataupun apakah kita sudah mengetahui keandalannya dari cerita orang-orang yang
pernah melakukan transaksi. ada baiknya pula kita memiliki kontak orang yang
bertanggung jawab atas online shop yang kita kunjungi sehingga kita tahu
perkembangan transaksi yang kita lakukan.
Apabila kita mendengar kasus-kasus penipuan ada baiknya juga
lagsung kita laporkan kepada pihak yang berwajib agar tidak terjadi penipuan
bermodus yang sama di lain hari.
Cara Melaporkan Penipuan Jual Beli Online
Jika Ingin melamporkan penipuan transaksi online yang anda
alami. Dengan caranya:
Catat semua data si penjual tersebut, nomor telpon, alamat,
foto dll.
Copy semua bukti seperti transaksi dan lainnya.
Laporkan dan berikan semua bukti tersebut ke kepolisian yang
terdekat atau bisa kunjungi link ini
htmhttp://www.reskrimum.metro.polri.go.id
"Thank you for nice information
BalasHapusPlease visit our website unimuda and uhamka"