Sumberdaya
pesisir dan laut dewasa ini mengalami degradasi sebagai akibat dari perilaku
pemanfaatan yang tidak ramah lingkungan.Pemanfaatan cenderung bersifat
destruktif dan merusak, serta tidak mempertimbangkan aspek konservasi dan
keberlanjutan sumberdaya.Masyarakat memegang peranan penting, karena itu
pengelolaan dengan berbasis pemberdayaan sumberdaya lokal.Studi kasus yang
penulis ambil adalah tradisi dan hukum adat yang mempunyai kaitan dan bermanfaat
terhadap upaya pengelolaan sumberdaya pesisir dan laut di Kabupaten Lembata
Propinsi Nusa Tenggara Timur. Nilai kearifan lokal yang mempunyai peranan dalam
pengelolaan sumberdaya pesisir adalah Badu, Muro, Kolo Umen Bale
Lamaq, Poan Kemer Puru Larang, Toto, Bito Berue, Lepa Nua Dewe, Bruhu Bito dan
Leffa Nuang. Ketaatan masyarakat terhadap nilai kearifan lokal
sangat tinggi, karena mereka memiliki kesadaran dan persepsi bahwa eksistensi
kehidupan mereka tidak terlepas dengan eksistensi kehidupan makhluk lainnya
dalam kebersamaan di bumi yang satu dan sama ini.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar